RadarJateng.com, Semarang – Ditreskrimum Polda Jateng berhasil menangkap 6 orang tersangka pelaku penipuan gendam di 4 (empat) provinsi yaitu Medan, Surabaya, Bandung dan Semarang dengan kerugian ditaksir sekitar Rp3 Milyar.
Konferensi Pers atas kasus ini digelar di depan loby kantor Ditreskrimum Polda Jateng dihadiri oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro didampingi Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy dan Pejabat Utama Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (30/11/2021).
Dalam konferensi pers, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menjelaskan bahwa kasus ini sangat menarik dan menjadi perhatian publik. Pada kasus penipuan dengan Gendam ini seorang Polwan turut memimpin penangkapan para tersangka.
Dirkrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan Kasus Penipuan Gendam bermula tanggal 2 November 2021 sekira pukul 07.00 Wib di Pasar Gang Baru Kota Semarang Tersangka berinisial AT yang dengan modus awal menanyakan obat herbal kepada korban Harjati, yang kemudian AT mengarahkan korban untuk mengantarkan membeli obat herbal tersebut.
“Ini telah direncanakan sebelumnya,” ungkap Djuhandhani.
Kemudian di tengah jalan sekitaran Jalan Wotgandul bertemu dengan Pelaku lainnya TDF yang mengaku sebagai cucu tabib dan bisa membantu mengatasi masalah korban, TDF mengatakan bahwa Korban telah menginjak darah milik perempuan yang telah meninggal karena kecelakaan sehingga membuat korban percaya dan ketakutan, ujar Djuhandhani
Pelaku TDF menelponkan NS yang mengaku sebagai tabib, ia mengatakan bahwa bisa membantu permasalahan yang terjadi kepada korban, setelah itu korban Bersama dengan pelaku AT dan DY mendatangi rumah korban untuk mengambil dan menyerahkan Emas beserta uang tunai kepada pelaku AT yang kemudian pelaku lain yaitu TDF menukar bungkusan milik korban dengan bungkusan yang telah disiapkan oleh pelaku yaitu 2 botol air mineral, garam 3 (tiga bungkus), dan 1 buah tisu. Setelah para pelaku melakukan aksinya kemudian pelaku pergi ke Jakarta.
6 orang tersangka diantaranya NN, AT, DY, PS, TDF dan LSN telah melakukan penipuan kepada korban Harjati pada hari Selasa (2/11/2021) sekira pukul 07.00 Wib di Pasar Gang Baru dan rumah korban di Jl. Taman Ungaran I/126 B. RT 6 RW 1 Kel. Wonotingal Kecamatan Candisari Kota Semarang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp110.000.000, Dollar 25 (dua puluh lima) lembar, Emas dengan berbagai ukuran. Sedangkan di TKP Semarang di Jalan Taman Ungaran didapati kerugian kurang lebih Rp500.000.000.
“Selain TKP diatas tersangka telah melakukan hal yang sama di 4 (empat) provinsi yaitu Medan, Surabaya, Bandung dan Semarang sebanyak 2 kali dan Dari 5 TKP di 4 provinsi,” lanjutnya.
Kerugian ditaksir sekitar Rp3 Milyar, ke-6 (enam) tersangka ditangkap di 3 (tiga) kota yang berbeda yaitu di Jakarta, Pemalang dan Batam.
Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya 4 (empat) tahun penjara./Alim