RadarJateng.com, DELI SERDANG – Mapolrestabes Medan menggelar sidang kode etik delapan anggota Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara. Mereka disanksi terkait pemerasan dan pemerkosaan terhadap MU, istri tahanan narkoba yang ditangkap saat penggerebekan pada 4 Mei 2021.
Anggota Polsek Kutalimbaru yang menjalani sidang yaitu mantan Kanit Kutalimbaru, penyidik pembantu yang menangani kasus tersebut, dan enam polisi yang melakukan penangkapan terhadap MU, suami, dan teman suaminya. Dalam putusan sidang, mantan Kanit Kutalimbaru dan penyidik pembantu dijatuhi hukuman mutasi bersifat demosi serta tidak menjabat reserse Kutalimbaru. Keduanya juga disanksi penundaan pendidikan selama satu tahun dan gaji berkala. Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada enam anggota Polsek Kutalimbaru yang menangkap MU.
Keenamnya melakukan pemerasan terhadap MU. Bahkan, salah satu pelaku memerkosa korban yang saat itu sedang hamil. “Kepada anggota yang enam tadi yang tugas lapangan itu, mutasi bersifat demosi, dia pindah dari polsek keluar dari reserse. Kedua, penundaan pendidikan selama setahun dan penempatan khusus selama 14 hari,” ujar Wakapolrestabes Medan AKBP M Irsan Sunuaji.
Irsan menambahkan, delapan anggota polisi tersebut akan diawasi selama enam bulan. “Baru nanti kita evaluasi dan mereka pantasnya ditempatkan di mana,” pungkasnya.