RadarJateng.com, Semarang – Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menangkap debt collector pinjaman online (pinjol) ilegal yang menyebarkan konten bermuatan kesusilaan dan/atau ancaman yang disertai kekerasan. Penyebaran konten bermuatan kesusilaan dilakukan seorang wanita berinisial AKA kepada nasabah pinjaman online.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfi dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (19/10) menerangkan, tersangka AKA menyebar konten kesusilaan kepada nasabah pinjol bernama Erna. Kejadian bermula ketika pada Selasa (4/5/2021) Erna mendapat tawaran pinjol melalui link aplikasi.
“Selanjutnya Erna meng-klik link aplikasi kemudian mengisi identitas diri, nomor rekening dan mengirimkan foto KTP serta foto selfi,” kata Irjen Luthfi.
Ia menjelaskan, setelah mengisi link aplikasi korban pada Senin (11/9/2021) mendapat tagihan melalui pesan WhatsApp untuk melakukan pembayaran pinjaman. Namun ketika saldo bank korban dicek, tidak terdapat dana masuk dari pinjol tersebut.
“Korban disuruh membayar pinjaman online sebesar Rp. 2.200.000,- dan Rp 1.340.000,- yang sudah ditransfer oleh pihak vendor aplikasi pinjaman online SIMPLE LOAN pada tanggal 1 September 2021, yang selanjutnya korban mengecek pada tabungan dan tidak ada transaksi. Korban pun mengabaikan tagihan tersebut,” ungkapnya.
Karena tidak melakukan pembayaran pinjaman sebagaimana dimaksud tersangka, korban sering mendapat ancaman berupa kalimat tidak menyenangkan dan tindak asusila melalui media sosial. Kemudian, pada Selasa (12/10/2021) korban melapor ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
“Ditreskrimsus selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku yang telah mengirimkan kalimat ancaman disertai pemerasan, foto korban yang disandingkan dengan foto editan yang mengandung muatan melanggar kesusilaan yang diduga berada di wilayah Yogyakarta,” ujar Kapolda.
Akhirnya pada Rabu (13/10/2021) pukul 01.00 WIB, Tim Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jateng yang dipimpin oleh Kasubdit 5/Tipidsiber Ditreskrimsus melakukan penindakan kepolisian di sebuah rumah kos yang beralamat di jalan Dr Sutomo Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta dan menangkap AKA. Selanjutnya, dilakukan pendalaman dan didapatkan keterangan bahwa perbuatan penagihan juga dilakukan di kantor PT AKS dengan alamat di Jalan Kyai Mojo Tegalrejo Yogyakarta.
“Ketika ditangkap, kami mengamankan 300 komputer yang digunakan untuk meneror nasabah pinjol. Selain itu juga 4 orang namun 1 yang baru ditetapkan tersangka. Ini terus kita kembangkan, karena ada sekira 34 laporan terkait pinjol ilegal,” tegasnya.
Saat ditanya sejumlah Wartawan, tersangka AKA mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 3 juta sampai Rp 4 juta perbulan.
“Saya bekerja sebagai penagihan, perbulan dapat gaji 3 sampai 4 juta. Cara penagihan biasa aja kayak nagih biasa-biasa aja mas,” ungkap AKA.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pelanggaran konten kesusilaan Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
Selain itu tersangka dijerat pidana pengancaman disertai pemerasan, sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 3 jo pasal 27ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 4 tahun dan denda Rp 750 juta.